Rahmadani Tewas Dibunuh Temannya, Dimasukkan Dalam Karung Lalu Dibuang ke Tepi Sungai
- VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)
Jambi, VIVA – Rahmadani, 32 tahun, warga Kelurahan Pagardrum, Kota Jambi, menjadi korban pembunuh sadis hingga sampai mayat disimpan dalam lemari selama dua hari di Pall Merah, Kota Jambi. Selain itu, korban juga dimasukkan karung dan dibuang di tepi Jalan Lintas, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Usaha Sitepu mengatakan mayat di tepi jalan wilayah Sungai Gelam, awalnya ditemukan warga dalam karung. Tim Reskrim Polsek Sungai Gelam mendapatkan informasi langsung menuju lokasi penemuan.
"Mayat berawal ditemukan warga dalam karung, dan anggota kita langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jambi untuk otopsi,” jelasnya pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, saat di Rumah Sakit Bhayangkara, tim dokter forensik langsung melakukan otopsi pada korban bernama Rian Virginia (33 tahun), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Adapun saat diketahuii ciri-ciri pelakunya, Tim Satreskrim Polresta Muaro Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Jadi dari hasil otopsi dan sidik jari korban, diketahui ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan pengejaran kurang dari 1X24 jam. Pelaku ditangkap di rumah pribadi, tepatnya di Pagardrum, Kota Jambi,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, ia membunuh korban karena kesal uang penjualan motor habis main slot dan beli sabu-sabu. Kemudian timbul dendam, pelaku dengan niat membunuh korban saat habis pakai narkoba bersama-sama di rumah pribadinya.
"Saat korban dibunuh, pelaku sempat menyimpan mayat dalam lemari selama dua hari. Setelah itu, masukkan dalam karung dan dibuang di Sungai Gelam,” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy mengatakan dari pengakuan pelaku terhadap penyidik, ia merencanakan pembunuhan setelah pakai sabu-sabu. Saat korban tewas, disimpan dalam lemari selama dua hari.
"Korban dibunuh tepat Jumat, 2 Agustus 2024, dan tepat Minggu pagi, 4 Agustus 2204, korban dimasukkan kedalam karung lalu dibuang di tepi Jalan Lintas Sungai Gelam. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelas dia.
Sebelumnya, ditemukan mayat di tepi Jalan Buper RT.03, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar jam 06.00 WB.