Kesal Ditegur Pakai Knalpot Brong Berisik, Pemuda Sok Jagoan Ini Aniaya Warga dengan Celurit

Tersangka E saat menjalani pemeriksaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial E (22), warga Desa Tamiang, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. E ditangkap aparat dari Polsek Kronjo dan Polres Kota (Polresta) Tangerang karena melakukan penganiayaan.

Terpopuler: Anak Dipukul Polisi karena Knalpot, Canggihnya Fitur Honda PCX Baru

Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi menjelaskan E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua warga di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

"Ia menganiaya dua orang warga. Karena kesal ditegur, (aniaya) menggunakan senjata jenis celurit," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Ngeri! Gegara Gagal Tawuran, Kawanan Remaja di Bekasi Todong Sekuriti Pakai Celurit dan Parang

Dedi menuturkan aksi pelaku bermula saat E dan rekannya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Lantaran motor yang dikendarai mengeluarkan suara bising, dua pelaku ditegur warga sekitar. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Tega Banget, Polisi Pukul Anak 13 Tahun Gegara Pakai Knalpot Brong

Kejadian pelaku menggeber knalpot motor itu terjadi pada Rabu kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.

"Aksi keduanya tentu mengundang warga sekitar keluar dari rumah. Salah seorang warga berusaha mengingatkan keduanya. Namun, keduanya malah menantang warga sambil mengacungkan celurit," ujarnya.

Dua tersangka yang tak terima ditegur lalu berlagak jagoan dengan menghampiri warga yang menegur. Kemudian, dua pelaku pun menganiaya dengan celurit hingga kedua korban terluka

"Akibat perbuatan tersangka, 2 orang warga mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit," kata Dedi.

Selanjutnya, polisi bergerak dengan menangkap tersangka E. Sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis celurit dan samurai berukuran 80 cm diamankan polisi.

Pun, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHP. Ancaman pelaku yaitu bisa di atas 5 tahun penjara. Untuk tersangka lain yang buron, pelaku memastikan akan terus memburunya.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Ricuh! Pria Ngamuk di Tempat Karaoke Kebayoran Baru, 4 Orang Dianiaya hingga Luka-luka

Para korban yang dianiaya adalah semuanya laki-laki hingga mengalami luka-luka.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024