Kesal Ditegur Pakai Knalpot Brong Berisik, Pemuda Sok Jagoan Ini Aniaya Warga dengan Celurit

Tersangka E saat menjalani pemeriksaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial E (22), warga Desa Tamiang, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. E ditangkap aparat dari Polsek Kronjo dan Polres Kota (Polresta) Tangerang karena melakukan penganiayaan.

Tindakan Polisi Ini Tuai Pujian Usai Kira Pengendara Ducati Pakai Knalpot Brong

Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi menjelaskan E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua warga di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

"Ia menganiaya dua orang warga. Karena kesal ditegur, (aniaya) menggunakan senjata jenis celurit," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Diduga Aniaya Warga hingga Tewas, 7 Personel Polrestabes Terancam Dipecat

Dedi menuturkan aksi pelaku bermula saat E dan rekannya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Lantaran motor yang dikendarai mengeluarkan suara bising, dua pelaku ditegur warga sekitar. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Tulang Paha Balita di Padang Pariaman Patah gegara Diinjak Ayah Tiri yang Kalap Kalah Judol

Kejadian pelaku menggeber knalpot motor itu terjadi pada Rabu kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.

"Aksi keduanya tentu mengundang warga sekitar keluar dari rumah. Salah seorang warga berusaha mengingatkan keduanya. Namun, keduanya malah menantang warga sambil mengacungkan celurit," ujarnya.

Dua tersangka yang tak terima ditegur lalu berlagak jagoan dengan menghampiri warga yang menegur. Kemudian, dua pelaku pun menganiaya dengan celurit hingga kedua korban terluka

"Akibat perbuatan tersangka, 2 orang warga mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit," kata Dedi.

Selanjutnya, polisi bergerak dengan menangkap tersangka E. Sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis celurit dan samurai berukuran 80 cm diamankan polisi.

Pun, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHP. Ancaman pelaku yaitu bisa di atas 5 tahun penjara. Untuk tersangka lain yang buron, pelaku memastikan akan terus memburunya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya