Balita Korban Penganiayaan di Jakut Kritis Tak Sadarkan Diri, Pelaku Pasutri Dijerat Pasal Berlapis
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
Jakarta, VIVA - Dua bocah balita berinisial MFW (2) dan RC (4) mesti menjalani perawatan intensif karena kondisi kritis serta luka berat. Dua bocah malang itu dianiaya pelaku yaitu pasangan suami istri atau pasutri di Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku pasutri itu yakni Aji Aditama alias AAT (32) dan Tofantia alias TAS (21). Imbas kelakuan pasutri itu, salah satu balita mesti dirawat di ruang Intenive Care Unit (ICU) RS Polri.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan kondisi dua balita menderita luka fisik yang parah dan kritis. “Jadi, satu balita kondisinya kritis, dirawat di ruang ICU. Ini yang anak paling kecil. Kalau yang kakaknya, menderita luka berat,” ujar Gidion dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2024.
Gidion mengatakan untuk korban MFW masuk ke ruang ICU lantaran tak sadarkan diri usai dianiaya pelaku. Sementara, korban berinsial RC dirawat di kamar inap dalam kondisi sadar.
“Kalau RC, masih bisa diajak komunikasi, karena kondisinya sadar. Kalau MFW, kondisinya tak sadarkan diri,” kata Gidion.
Dalam kasus ini, dua pelakumengaku menganiaya korban dengan palu, penggaris besi, dan ikat pinggang.
“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Contohnya palu, tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” ujarnya.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, pasutri biadab itu juga tega membenturkan kepala korban MFW ke tembok. Namun, polisi akan mendalaminya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.
“Diduga ada benturan di tembok. Tetapi, nanti akan kami dalami lagi. Kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara,” lanjut Gidion.
Pelaku pautri menganiaya dua korban sejak 21 Juli 2024. Motif pelaku kesal karena orangtua kandung korban yang menitipkan anak diduga belum mengirimkan uang biaya hidup.
Ortu korban menitipkan dua buah hatinya itu karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Sementara, ortu korban saat ini bekerja di luar kota. Sang ayah bekerja di Solo dan ibu di Papua.
Imbas penganiayaan brutalnya, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian, Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.