Biadab! Pasutri di Cilincing Tega Aniaya Balita hingga Kritis, Korban Dipukul Pakai Palu

Suami istri Aji Aditama (23) dan Tofantia (21) tega menganiaya dua balita anak dari sepupunya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Pasangan suami istri atau pasutri Aji alias AAT (32) dan Tofantia alias TAS (21) di Cilincing, Jakarta Utara dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri itu diduga menganiaya dua balita yang merupakan anak dari sepupunya hingga luka parah.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Imbas kelakuannya, pasutri itu terancam hukuman bisa lebih dari 10 tahun kurungan penjara. Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan dua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan serta Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"(Tersangka dijerat) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Lalu, Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun. Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan luka psikis," kata Gidion, dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2024. 

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Dia menjelaskan kasus penganiayaan itu bermula orangtua dua balita yang jadi korban menitipkan ke pasutri pelaku. Alasannya, ortu korban bekerja di luar Jakarta.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Gidion bilang motif pelaku tega menganiaya 2 balita itu karena kecewa kepada ortu korban. Pelaku berdalih ortu korban tak menepati janji untuk mengirim uang biaya sehari-hari.

"Terjadi sejak 21 Juli, ada konflik di antara orang tua. Karena (anak) dititipin. Kemudian merasa tidak diberi uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," jelas Gidion. 

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga akan memeriksa ortu korban untuk mengonfirmasi alasan pelaku yang tega menganiaya korban. 

"Iya, salah satu karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi, ini masih perlu konfirmasi kepada orang tua kandung korban. Apakah benar seperti itu?" ujar Gidion. 

Adapun ortu korban menitipkan dua balitanya yaitu MFW (2) dan RC (4) sejak Juni 2024. Lalu, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku baru dilakukan pada 21 Juli lalu.

"Satu bulan. Akhir bulan Juni mungkin (orang tua menitipkan). Tapi, kekerasan sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024," ujarnya. 

Pelaku pasutri itu melakukan kekerasan dengan cara memukul korban pakai perkakas, palu, hingga penggaris besi. Dengan penganiayaan itu, korban mengalami luka parah serta pendarahan. 

"Nah, contoh ini yang digunakan punya tersangka. Palu digunakan untuk memukul di bagian kaki. Kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir," kata Gidion. 

Gidion menambahkan pihaknya juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. "Dan, kita akan melakukan olah TKP, karena diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok ini harus kita lakukan olah TKP," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, salah satu korban yang masih balita bahkan sampai ada luka di kepala dan mengalami pendarahan.  "Luka di paha, di bagian kepala, tapi itu perlu observasi lebih jauh. Nanti kami sampaikan perkembangannya," lanjut Gidion. 

"Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan," ujarnya. 

Kemudian, dia mengatakan polisi dalam kasus ini berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk mengurus kasus tersebut. Salah satu upaya itu dengan memberikan pendampingan untuk dua korban.

"Kami juga melakukan langkah-langkah memberikan trauma healing supaya anak mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh kembang lebih baik," ujarnya. 

Gidion mengatakan antara pasutri dengan ortu korban masih ada hubungan saudara yaitu sepupu.

"Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini," tuturnya. 

"Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," ujar Gidion.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini ketika korban anak yang berusia 2 tahun yakni MFW dibawa ke Rumah Sakit (RS) KBN di Cilincing. Balita 2 tahun itu diantar pasutri ke RS, dalam kondisi prihatin karena taj sadarkan diri. Namun, lantaran curiga, pihak RS pun melapor ke polisi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. 

"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter. Dan, kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," lanjutnya. 

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kakak dari MFW, yakni RC (4) yang jadi korban pelaku. Anak malang itu disembunyikan di rumah pelaku dengan kondisi yang mengkhawatirkan.

"Ternyata ada salah satu anak lagi yang masih disembunyikan di rumah, di gudang, yang juga mengalami kekerasan," ujarnya. 

Gidion mengatakan kedua korban yang masih balita, mengalami luka berat, dan satu di antaranya dalam kondisi kritis.

"Terhadap anak yang pertama berusia 2 tahun itu mengalami luka berat dan kritis. Yang satu juga luka berat dan perlu observasi treatment," ujarnya. 

Adapun untuk penanganan hingga kini, dua korban juga sudah dalam perawatan lebih lanjut di RS Polri.

"Saat ini anak yang berusia 2 tahun menjalani perawatan yang sangat intensif. Bahkan mungkin akan melakukan beberapa operasi untuk beberapa bagian tubuhnya," tutur Gidion. 

Lalu, anak kedua yang berusia 4 tahun juga dalam perawatan intensif. Kondisi kedua anak malang itu juga mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut. 

"Dan, dua-duanya di RS Polri. Keduanya adalah kakak beradik yang dititipkan pada para pelaku," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya