Penampakan Ratusan Tersangka Sabung Ayam Legok Stadium hingga Penyelenggara Judol Berbaju Tahanan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan ratusan orang jadi tersangka judi online atau judol hingga judi sabung ayam di Legok Stadium, Bekasi.

Biadab! Indra Sempat Perkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Sebelum Kubur Jasad Korban Tanpa Busana

Total tersangka dalam kasus judol di beberapa lokasi dan juga judi sabung ayam itu adalah 124 orang. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

“Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan, untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,” kata Wira Satya, Rabu, 31 Juli 2024.

Mapolres Padang Pariaman Dikepung Warga Soal Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Dia menyampaikan, 38 orang tersangka lain dalam kasus judi sabung ayam yang berperan sebagai pemain tak ditahan. Wira mengatakan, profil pemain judi sabung ayam rata-rata pria yang sudah berkeluarga. Tidak didapati adanya pelaku anak di bawah umur.

“Kami berkomitmen bahwa terhadap 38 orang pemain tersebut tetap akan kita proses sampai tuntas, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan nantinya,” ujar dia.

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap saat Bersembunyi di Atas Loteng Rumah

Sementara, dalam kasus judol, para tersangka yang ditangkap berperan sebagai penyelenggara. Mulai dari pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.

“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” ujarnya.

Para tersangka judol dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian, untuk tersangka penyelenggara judi sabung ayam dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Lalu, para pemain judi sabung ayam sebanyak 38 orang yang tak dilakukan penahanan dijerat Pasal 303 BIS KUHP yang tetap diproses hukum dan diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan.
 

Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Misteri di Balik Pelarian Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Ada yang Bantu?

Penangkapan Indra Septiarman, tersangka pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan masih menyisakan sejumlah misteri.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024