Penampakan Ratusan Tersangka Sabung Ayam Legok Stadium hingga Penyelenggara Judol Berbaju Tahanan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan ratusan orang jadi tersangka judi online atau judol hingga judi sabung ayam di Legok Stadium, Bekasi.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Total tersangka dalam kasus judol di beberapa lokasi dan juga judi sabung ayam itu adalah 124 orang. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

“Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan, untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,” kata Wira Satya, Rabu, 31 Juli 2024.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Dia menyampaikan, 38 orang tersangka lain dalam kasus judi sabung ayam yang berperan sebagai pemain tak ditahan. Wira mengatakan, profil pemain judi sabung ayam rata-rata pria yang sudah berkeluarga. Tidak didapati adanya pelaku anak di bawah umur.

“Kami berkomitmen bahwa terhadap 38 orang pemain tersebut tetap akan kita proses sampai tuntas, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan nantinya,” ujar dia.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Sementara, dalam kasus judol, para tersangka yang ditangkap berperan sebagai penyelenggara. Mulai dari pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.

“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” ujarnya.

Para tersangka judol dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian, untuk tersangka penyelenggara judi sabung ayam dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Lalu, para pemain judi sabung ayam sebanyak 38 orang yang tak dilakukan penahanan dijerat Pasal 303 BIS KUHP yang tetap diproses hukum dan diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya