Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Rampungkan Proses Penyidikan

Bea Cukai rampungkan proses penyidikan tindak pidana cukai rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jember rampungkan proses penyidikan tindak pidana cukai terkait pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Mei lalu. Tersangka (PY) dan seluruh barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo pada 29 Juli 2024, bersamaan dengan pernyataan berkas perkara lengkap (P21).

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Hadiah Lomba hingga Penghargaan Mulai 5 Maret 2025

Terkait kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar menjelaskan penindakan rokok ilegal terjadi pada 31 Mei 2024. Penindakan berawal dari informasi crawling adanya indikasi pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Situbondo. Menindaklanjuti, Bea Cukai Jember pun berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk melakukan operasi gabungan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar 48 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 26 juta rupiah. Petugas juga menangkap satu orang tersangka berisinal PY selaku pemilik rokok ilegal tersebut,” rincinya.

Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Dinilai Jadi Ancaman Serius Ekosistem Pertembakauan

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambung Asep.

Selain itu, rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Jember, Satpol PP Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Rutan Kelas IIB Situbondo dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai.

Vape Meluas di Thailand, PM Bakal Hukum Pejabat yang Gunakan Rokok Elektrik

"Secara berkelanjutan upaya preventif juga kami lakukan lewat sosialisasi, media sosial, penyebaran pamflet, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi. Namun upaya represif juga terus kami lakukan lewat pegumpulan informasi, penindakan, dan penyidikan peredaran barang kena cukai ilegal," tutup Asep.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Status kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinaikan ke tahap penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut