Pasutri Aniaya 2 Anak Sepupu Masih Balita di Jakut hingga Sekarat

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) terpaksa berurusan dengan polisi buntut menganiaya dua anak balita, RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan).

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini

Dua bocah yang mengalami penganiayaan adalah anak dari sepupu pelaku. Kejadiannya terjadi saat kedua korban dititipkan orangtua mereka, ke pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkap, kasus terkuak setelah pada 30 Juli 2024 pihaknya mendapat informasi dari Rumah Sakit KBN ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar.

Mantan Karyawan Polisikan Bos Perusahaan Animasi Buntut Dugaan Penganiayaan

Pasangan suami istri dengan inisial AAT (32) dan TAS (21) menganiaya dua anak balita hingga kritis, yang merupakan anak sepupu pelaku, di Cilincing, Jakarta Utara.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," kata dia, Rabu, 31 Juli 2024.

Seorang Ayah Tega Bakar Anak Perempuannya Sendiri di Ternate

Kata dia, berdasar penyelidikan awal, ada satu anak lagi yang masih disembunyikan di rumah, tepatnya di bagian gudang. Korban RC menderita luka berat, dan kritis. Sementara MFW mengalami luka berat dan perlu observasi treatment.

"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak. Sehingga kita merekomendasikan kepada dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," kata dia.

Gidion menambahkan, untuk korban RC mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut. Sementara korban MFW kemungkinan bakal menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya.

"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," kata dia.

Ilustrasi penganiayaan bocah.

Photo :
  • pixabay

Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Mereka pun dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman lima tahun. 

"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," kata Gidion.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya