Pemuda Jual Video Porno di Telegram Sejak 2023, Raup Omzet Rp 7 Juta per Bulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Polisi meringkus pemuda berinisial MAFA (20) buntut menjual konten video pornografi dewasa dan anak melalui akun Telegram bernama Deflamingo Collection. Aksi tersebut telah dilakukan MAFA sejak Agustus 2023 lalu.

Karyawan Perusahaan Animasi di Menteng Disuruh Kerja 7 Hari Hingga Enggak Boleh Pulang

"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud (menjual konten pornografi dewasa dan anak) sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.

Ade Safri menyebutkan, MAFA berhasil meraup penghasilan sampai dengan Rp 7 juta per bulan dari penjualan konten video pornografi dewasa dan anak tersebut. "Dengan omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan," ujarnya.

Bocah 7 Tahun yang Jatuh dari Lantai 8 Apartemen di Tangerang Meninggal Dunia

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Pemuda Penjual Konten Porno Ditangkap 

Polisi Sebut Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Aniaya Karyawan Sudah Kabur dari Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial MAFA (20). Dia ditangkap karena diduga menjual konten video pornografi anak lewat aplikasi Telegram.

"Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila untuk diketahui umum dan atau menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.

Ade menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024 lalu. Kemudian, tim menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection.

"Telah menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi," ungkap dia. 

Adapun modus operandi yang dilakukan MAFA yaitu dengan mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi ke akun X @DeflamingoOfc. Dia juga memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection.

"Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan beberapa koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak," ujarnya.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Detik-detik Pemuda di Tanjung Priok Ditembak Usai Makan Nasi Uduk

Korban sempat cekcok dengan pengunjung warung nasi uduk.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024