Pemuda Jual Video Porno di Telegram Sejak 2023, Raup Omzet Rp 7 Juta per Bulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Polisi meringkus pemuda berinisial MAFA (20) buntut menjual konten video pornografi dewasa dan anak melalui akun Telegram bernama Deflamingo Collection. Aksi tersebut telah dilakukan MAFA sejak Agustus 2023 lalu.

Rumah Mewah di Tangerang Dibobol Maling saat Pemiliknya Liburan, Uang Ratusan Juta hingga Emas Raib

"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud (menjual konten pornografi dewasa dan anak) sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.

Ade Safri menyebutkan, MAFA berhasil meraup penghasilan sampai dengan Rp 7 juta per bulan dari penjualan konten video pornografi dewasa dan anak tersebut. "Dengan omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan," ujarnya.

Kata Kombes Bambang soal Viral Polisi Terima 'Salam Tempel' saat Mau Tilang Pemotor

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Pemuda Penjual Konten Porno Ditangkap 

Polisi Diperbanyak Berjaga di Monas hingga Ancol Long Weekend Ini, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial MAFA (20). Dia ditangkap karena diduga menjual konten video pornografi anak lewat aplikasi Telegram.

"Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila untuk diketahui umum dan atau menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.

Ade menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024 lalu. Kemudian, tim menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection.

"Telah menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi," ungkap dia. 

Adapun modus operandi yang dilakukan MAFA yaitu dengan mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi ke akun X @DeflamingoOfc. Dia juga memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection.

"Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan beberapa koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya