107 Orang Langganan Video Porno Lewat Telegram 'Deflamingo', Bayar Rp 15-250 Ribu

Pelaku MAFA, penjual video porno.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada 107 orang yang berlangganan video pornografi anak melalui akun Telegram Deflamingo Collection. Adapun seorang pemuda berinisial MAFA telah ditangkap terkait penjualan video porno lewat telegram tersebut.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka (@DEFLAMINGOCOLLECTION) sebanyak 25.000 user," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Ade Safri menyebut ada 23 konten video pornografi dewasa dan anak yang diperjualbelikan tersangka MAFA. Para pembeli dapat menonton video tersebut dengan membeli paket eceran hingga bulanan.

"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165.000 dan paket eceran seharga Rp 15.000," ucapnya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kata Ade, jika pembeli telah melakukan pembayaran, maka mereka akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih. 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial MAFA (20). Dia ditangkap karena diduga menjual konten video pornografi anak lewat aplikasi Telegram.

"Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila untuk diketahui umum dan atau menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.

Ade menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024 lalu. Kemudian, tim menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection.

"Telah menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi," ungkap dia. 

Ilustrasi pornografi.

Photo :

Adapun modus operandi yang dilakukan MAFA yaitu dengan mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi ke akun X @DeflamingoOfc. Dia juga memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram DEFLAMINGO COLLECTION.

"Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan beberapa koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya