Penampakan Pemuda Jualan Video Porno Banting Harga, Eceran Rp15 Ribu Promo Bulanan Rp165 Ribu
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok seorang pria berinisial MAFA (20). Penyebabnya gegara pelaku MAFA melakukan praktik jual-beli video porno.
Salah satu produk video porno yang dijual pelaku adalah pemeran anak kecil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024. Kemudian, dari sana, pihaknya menemukan ada kegiatan jual-beli video porno lewat media sosial hingga aplikasi pesan kirim.
"Yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata Ade Safri, Selasa, 30 Juli 2024.
Lantas, pihaknya melakukan serangkaian pendalaman sampai menangkap pria berinisial MAFA pada 26 Juli 2024. Pelaku diringkus di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu, ditemukan pula jejak digital di ponselnya.
Adapun MAFA mengaku nekat menawarkan video porno lewat akun medsos X selanjutnya bertransaksi via Telegram. Kemudian, calon pembeli diminta melakukan pembayaran ke rekening tersangka.
Eks Kapolres Kota Solo ini mengungkap pelaku telah ditetapkan jadi tersangka. Status MAFA kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, pelaku menjual konten tersebut dengan harga terbilang murah. Bahkan, pelaku menawarkan promo paket bulanan.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," kata dia lagi.