Penampakan Pemuda Jualan Video Porno Banting Harga, Eceran Rp15 Ribu Promo Bulanan Rp165 Ribu

Pelaku MAFA, penjual video porno.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok seorang pria berinisial MAFA (20). Penyebabnya gegara pelaku MAFA melakukan praktik jual-beli video porno
Salah satu produk video porno yang dijual pelaku adalah pemeran anak kecil.

Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Kemarin Hanya Berlaku Hari Ini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024. Kemudian, dari sana, pihaknya menemukan ada kegiatan jual-beli video porno lewat media sosial hingga aplikasi pesan kirim.

Ilustrasi nonton film porno.

Photo :
  • DailyMail
Rumah Mewah di Tangerang Dibobol Maling saat Pemiliknya Liburan, Uang Ratusan Juta hingga Emas Raib

Foto pelaku MAFA

Photo :
Dia menuturkan dari patroli siber itu ditemukan  akun grup
Kata Kombes Bambang soal Viral Polisi Terima 'Salam Tempel' saat Mau Tilang Pemotor
Telegram dengan nama Deflamingo Collection. Akun itu menawarkan video porno.

"Yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata Ade Safri, Selasa, 30 Juli 2024.

Lantas, pihaknya melakukan serangkaian pendalaman sampai menangkap pria berinisial MAFA pada 26 Juli 2024. Pelaku diringkus di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. 

Dalam penangkapan itu, ditemukan pula jejak digital di ponselnya.

Adapun MAFA mengaku nekat menawarkan video porno lewat akun medsos X selanjutnya bertransaksi via Telegram. Kemudian, calon pembeli diminta melakukan pembayaran ke rekening tersangka.

Eks Kapolres Kota Solo ini mengungkap pelaku telah ditetapkan jadi tersangka. Status MAFA kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, pelaku menjual konten tersebut dengan harga terbilang murah. Bahkan, pelaku menawarkan promo paket bulanan.

"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," kata dia lagi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya