Polisi Ciduk Pria Kelainan Seksual Eksibionisme di Kabupaten Bandung
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bandung, VIVA - Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polresta Kabupaten Bandung, menangkap pelaku eksibisionisme inisial RJK. Eksibionisme adalah salah satu kelainan seksual dimana muncul kepuasan seksual dengan cara memamerkan alat kelamin dia dengan lawan jenis. Pelaku RJK ini memamerkan itu dengan membuat video dan menyebarkan.
RJK diciduk di kediamannya di daerah Desa Cikadut Cimenyan Kabupaten Bandung Jawa Barat. Ulah RJK diketahui aparat pasca adanya laporan dari seorang pengemudi ojek online.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, ada kepuasan tersendiri dari tersangka jika memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang lain.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini,” ujarnya, Selasa 30 Juli 2024.
Hasil pemeriksaan, pelaku bahkan berani melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya. Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.