Polisi Selidiki Aset WN India yang Dicokok Gegara Penipuan Trading Forex Emas

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA.co.id

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menelusuri aset-aset milik VVS alias Sunny, warga negara India yang melakukan aksi penipuan di Indonesia. Adapun modus penipuan yang dia lakukan yaitu dengan mengajak investor untuk menanamkan uang ke trading forex. 

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset yang dimiliki oleh tersangka.

"Kita telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan tracing aset," ucap Hendri dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Ilustrasi Trading

Photo :
  • pixabay

Hendri mengatakan, penyidik curiga tersangka menyembunyikan sesuatu karena dari hasil pemeriksaan rekening atas nama tersangka diketahui saldo hanya Rp 1 juta. Sehingga, dinilai perlu keterlibatan PPATK guna mengetahui aliran dana dari hasil penipuan.

"Itu uang yang tersisa hanya tersisa sekitar satu juta rupiah, sehingga perlu dilakukan tracing aset lebih lanjut untuk mengetahui ke mana uang kejahatan tersebut dipergunakan tersangka," katanya.

Hendri menjelaskan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Embassy of India in Jakarta atau Kedutaan Besar India yang ada di Jakarta untuk memberitahukan proses hukum yang sedang dihadapi oleh warga negaranya di Indonesia.

"Terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap WN India tentu saja cukup menarik perhatian Kedubes India karena yang melaporkan WN India," ungkap Hendri.

Detik-detik Pemuda di Depok Babak Belur Dikeroyok Gegara Masalah Bore-Up Motor

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara India berinisial VVS alias Sunny ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan atau penipuan. Sebab, yang bersangkutan menawarkan investasi atau trading forex emas kepada para korbannya. Salah satu korban juga WN India berinisial GRN. Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar.

“Si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang sudah disiapkan oleh si korban. Kemudian nanti setelah jangka waktu 1 tahun, nanti modal awal si korban ini juga akan dikembalikan, sehingga dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui untuk melaksanakan kerja sama di bidang trading ini,” ujar dia pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judol Disita Uang Rp 73 Miliar dan 215 Gram Emas

Kata dia, perjanjian tersangka dengan korban dalam kerja sama kasus itu terbagi jadi tiga klaster perjanjian. Pertama klaster perjanjian pertama pada April 2021, di mana korbannya memberi uang sebanyak USD50.000.

Dalam kurun waktu delapan bulan pertama, kerja sama berlangsung baik karena tersangka memberi keuntungan sebesar USD2.500 kepada korban. Hal ini lantas membuat korban tetap percaya walau bulan kesembilan sampai 12 tak dibayarkan tersangka.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

Kemudian, pada klaster kedua, tersangka menawarkan uang modal investasi di Forex dengan pembagian 50 persen sehingga korban tertarik lagi dan kembali membuat perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak USD250.000. Seiring berjalannya waktu tak ada pengembalian dari tersangka.

Lalu pada klaster tiga, tersangka menyatakan bakal membuat suatu usaha, dimana dari usahanya tersebut bakal dapat untung 5 persen sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua.

“Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat Indagsi (Industri, Perdagangan, dan Asuransi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang menambahkan kerugian korban dalam kasus kalau dijumlahkan jadi rupiah mencapai Rp3,5 miliar.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang demgan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya