Bandar Narkoba hingga Pelaku Curanmor Dihajar Polsek Pademangan
- dok Polsek Pademangan
Jakarta - Polsek Pademangan melakukan Operasi Nila Jaya 2024. Hasilnya, mereka mencegah peredaran narkotika, mencokok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga mengagalkan tawuran.
"Untuk terciptanya situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polsek Pademangan," ucap Kapolsek Pademangan, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat, 26 Juli 2024.
Sedikitnya, ada empat kasus narkotika dibongkar. Empat tersangka dicokok dalam kasus ini, masing-masing berinisial TI (40), TF (24), ACE (48), dan R (43). Pada pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Total ada 40,09 gram narkotika jenis sabu disita dalam kasus ini.
Kemudian, lima orang masing-masing berinisial MS alias Ambon, AB alias Bebek, K, PR, dan LMT ditangkap terkait curanmor. Mereka biasa beraksi di wilayah Jakarta Utara. Mereka menyasar roda dua yang terpakir.
Lebih lanjut Binsar mengatakan, mereka pun mencegah tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut. Mereka menangkap sebanyak 16 laki-laki. Lima dari mereka orang dewasa dan sisanya anak di bawah umur.
"Kami mengamankan empat bilah senjata tajam jenis celurit dan satu buah stik golf," kata dia lagi.