20 Orang Penjudi Sabung Ayam di Legok Stadium Ditahan, 38 Lainnya Cuma Wajib Lapor
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Sebanyak 58 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Legok Stadium, Bekasi, Jawa Barat. Meski ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya 20 yang ditahan.
"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia mengatakan 38 tersangka yang tak ditahan itu dikenakan wajib lapor. Sementara, 20 orang itu ditahan di Markas Polda Metro Jaya. Mereka pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun," lanjut Kombes Ade Ary.
"Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan. Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil," ujar dia lagi.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus Legok Stadium yang dijadikan lapak judi sabung ayam di Bekasi. Lapak judi sabung ayam yang digerebek itu kamuflase jadi kandang kuda.
"Kamuflasenya itu kandang kuda," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu, Senin, 22 Juli 2024.
Kepala Unit 2 Subdit Jatanras, Komisaris Polisi Bara Libra menambahkan, markas judi sabung ayam sengaja dibuat tersembunyi dengan ditutup seng. Dengan demikian, warga sekitar seolah dibuat percaya kalau lokasi judi itu adalah kandang kuda.Â
Legok Stadium jadi lapak sabung ayam dibuat para pelaku baru sebulan beroperasi. Saat digerebek polisi, para pejudi sabung ayam di lapak Legok Stadium, kocar-kacir coba kabur. Mereka yang tengah asyik judi lari berhamburan saat polisi menggerebek tempat tersebut.