Polda Jatim Bekukan Semua Kegiatan PSHT Jember gegara Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi
- Antara
Surabaya – Polda Jawa Timur mengambil langkah untuk membekukan semua kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Jember. Langkah itu diambil polisi sebagai sanksi atas pengeroyokan pesilat PSHT terhadap anggota Polres Jember Aipda Parmanto Indra Jaya, pada Senin, 22 Juli 2024, lalu.
“Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak. Sementara, kegiatan PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto saat merilis kasus pengeroyokan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 25 Juli 2024.
Imam menyampaikan, selama sanksi tersebut belum dicabut, pengurus maupun anggota PSHT di Jember dilarang melaksanakan kegiatan dalam bentuk apa pun. Dia juga menegaskan, sanksi itu diberlakukan juga atas kesepakatan Pengurus Cabang PSHT Jember.
Saat polisi merilis kasus tersebut, Ketua Pusat PSHT Moerdjoko juga hadir. Dia mengaku menerima keputusan Polda Jatim yang membekukan PSHT Jember.
Pun, ia berharap, sanksi tersebut jadi pelajaran bagi semua warga PSHT di Jatim terutama Jember. Ia meminta agar insiden arogan mengeroyok aparat itu tak diulangi karena membuat resah masyarakat.
Lebih lanjut, dia menuturkan ke depan, pihaknya akan meningkatkan pembinaan kepada seluruh warga PSHT. “Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi kami untuk membenahi organisasi dan mengevaluasinya,” ujar Moerdjoko.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto Indra Jaya. Insiden pengeroyokan itu terjadi saat Suroan Agung di Jember pada Senin, 22 Juli 2024.
Dua pelaku pengeroyokan di antaranya masih di bawah umur.
Adadapun 13 tersangka itu ialah KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur. 13 pelaku itu semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Jember.
Irjen Imam menyampaikankan, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Ada pelaku yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP Junto Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap pejabat negara.
Sementara untuk dua anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum dalam waktu dekat akan memanggil orang tua mereka.
“Ditreskrimum akan memanggil pihak orang tua untuk diberi pembinaan,” ujar Imam.