Gopek Ditangkap Polisi karena Bisnis Buat STNK Palsu di Tangerang, Harganya Rp 600 Ribu

Petugas Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa, menunjukkan barang bukti STNK palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Seorang pria berinisial D alias Gopek (39), ditangkap Polres Kota (Polresta) Tangerang di dekat rumahnya, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, usai melakukan tindak pemalsuan dokumen.

Penangkapan tersebut, berawal saat petugas kepolisian mendapati informasi adanya jasa pembuatan dokumen palsu. Dalam hal ini, pemalsuan itu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana mengatakan, dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik tersebut.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

"Kami dapati tindak pemalsuan itu yang dilakukan oleh tersangka D. Awalnya kami datangi lokasi praktik namun ternyata target sedang tidak ada di lokasi, dan kami dapati dia sedang berkendara membawa roda dua dan kami hentikan," katanya, Rabu, 25 Juli 2024.

Setelahnya, petugas meminta D menunjukkan STNK yang dibawanya, didapati bila STNK tersebut palsu.

"STNK atas kendaraan yang dia bawa itu palsu, lalu kami cek jok motornya, ternyata kami temukan 2 STNK lain yang diduga palsu," ujarnya.

Tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di sana, ia mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp 600 ribu per lembar.

Eks Kadis LH Tangerang jadi Tersangka, Pj Walkot: Pendampingan Hukum Kita Minta dari Korpri

"Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan. Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Polisi Ungkap Peran 9 Pelaku Kasus TPPO 'Mail Order Bride'

Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi: Kami Sudah Sesuai Aturan
Agus saat menjalani rekonstruksi kasus di TKP Islamic Center NTB, Kota Mataram(Satria)

Kukuh Sebut Suka Sama Suka, Pengacara Agus Buntung: Korban yang Kami Hadapi Cuma Satu LP

Pengacara IWAS alias Agus (21) seorang disabilitas tersangka pelecehan seksual di Lombok menyebut kasus yang menyeret kliennya adalah sebatas suka sama suka.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024