Mahasiswi Cantik Ini Gadaikan Belasan Laptop Temannya Demi Memuaskan Pacar Main Judi Online

Polresta Gorontalo Gelar Jumpa Pers Kasus Mahasiswi Gadai Laptop Teman demi buat bermain judi online sang pacar. (Foto: Humas Polresta Gorontalo).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Gorontalo - Seorang mahasiswi cantik inisial NPP di kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diamankan polisi. Wanita 20 tahun itu ditangkap lantaran telah menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku NPP kalau dia menggelapkan 11 unit laptop. Hasilnya ternyata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pacarnya untuk main judi online.

"Laptop itu digadaikan, kemudian uangnya diserahkan ke pacarnya untuk bermain judi slot dan berhura-hura," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Juli 2024.

Kombes Ade menerangkan, bahwa modus NPP melakukan tindak kejahatan itu bermula saat dirinya meminjam laptop terlebih dahulu ke para korbannya dengan alasan ingin buat tugas akhir.

"Awalnya pelaku minta tolong untuk minjam laptop temannya. Kemudian dari situ pelaku menggadai," katanya

Ade menyebut bahwa total korban menjadi 11 orang, yang dimana awalnya hanya ada tujuh orang melapor dan bertambah saat proses penyelidikan dan penyidikan oleh petugas.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Ade mengaku, bahwa selain menangkap NPP barang bukti yakni 11 laptop yang digelapkan sudah disita kepolisian. Pelaku disebut menggadai laptop tersebut di dua lokasi berbeda yakni Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

"Awalnya ada 7 korban kemudian diselidiki akhirnya total ada 11 barang bukti. Jadi kami sementara melakukan penyitaan 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo serta 1 Lokasi di Kabupaten Gorontalo," beber Ade

Saat ini, kata Ade, penyidik telah menetapkan NPP sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di sel Polres Gorontalo Kota.

"Sudah ditahan dan pelaku sudah jadi tersangka. Dan sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 juncto 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," terangnya.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024