Jual Video Porno dan Promosi Judi Online, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih yang mempromosikan judi online dan menjual video porno pribadi mereka, Rabu 24 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta -- Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih berinisial MM (23) dan AA (22) lantaran mempromosikan judi online dan menjual video porno pribadi mereka, Rabu, 24 Juli 2024. 

Sosok Omara Esteghlal Kekasih Baru Prilly Latuconsina yang 3 Tahun Lebih Muda, Pernah Syuting Film Bareng

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi Sutrisno mengatakan, keduanya ditangkap usai mempromosikan judi online sembari menjual video porno di kontrakan yang berlokasi di Kebon Jeruk.

Pasangan tersebut membuat konten porno dan menjualnya dengan harga berkisar Rp 300 ribu. "Video lengkap bersetubuh, ada adegan bersetubuh. Video itulah yang dijual dengan sponsor Rp 300 ribu dan dilakukan kurang lebih 1 tahun," ujar Sutrisno, Rabu, 24 Juli 2024.

Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

Terkait judi online, kata Sutrisno, modus pelaku yaitu mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan 1 hari 3 kali posting. Kemudian untuk video porno, dari pengakuan yang bersangkutan telah dilakukan selama 1 tahun. “Jadi karena berdua ini pacaran dibikin video porno kemudian dijual 1 kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya," ujarnya. 

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Sementara hasil promosi judi online, sejoli tersebut meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. "Kalau hitung-hitung gambarannya dia sudah satu tahun untuk porno maupun judi online. Kalau setahun berarti kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judi online ya, kalau yang porno kan dia selektif. Banyak dia tergantung pesanannya," ujarnya. 

Sutrisno mengatakan, pasangan kekasih tersebut terancam 12 tahun penjara.  "Pelaku 2 orang, dua-duanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan Pasal 303 UU ITE ancaman 6 tahun. Kemudian yang kedua ditetapkan juga pasal pornografi Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang pornografi ancaman untuk pornografi 12 tahun," ujar Sutrisno.

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkap hasil pemberantasan judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025