Seorang Pria Bawa 8 Boneka di Cipayung Jaktim Ditangkap Polisi, Ternyata ...

Foto enam boneka isi sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta –  Berbagai cara terus dilakukan pelaku  narkotika dengan menyembunyikan barang haram itu agar tak terendus polisi. Salah satu narkoba yang marak dalam peredaran saat ini adalah jenis sabu.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Teranyar, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap adanya sabu yang disembunyikan dalam boneka. Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bariu Bawana mengatakan, kejadian pengungkapan kasus sabu itu di wilayah Jakarta Timur.

“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat enam kilogran) yang berada di dalam delapan boneka,” kata Bariu, Rabu, 24 Juli 2024.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Dalam pengungkapan kasus itu, satu orang pria berinisial TF dicokok di daerah Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jaktim

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro
Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Pun, dari informasi itu, polisi memantau dan mencurigai seorang pria berinisial TF di daerah Cawang, Jaktim. Polisi kemudian menangkap TF.

“Tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan," ujar Bariu. 

TF yang ditangkap pun diinterogasi polisi. Dari pengakuan TF, dia hanya disuruh pria bernama Ucok.

Saat dilakukan interogasi pelaku diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias UCOK untuk mengambil sabu dengan tugas sebagai kurir,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya gunaproses lebih lanjut. Tersangka TF dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya