Selebgram Ditangkap Usai Promosikan Judi Online dan Jual Video Porno Pribadi

Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA - Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

Polsek Saling Lempar Laporan Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Pengamat: Minim Profesionalisme

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan pelaku juga menjual video porno dirinya bersama sang kekasih berinisial A (22). 

"Pelaku dua-duanya berpacaran ini ya," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024. [Baca juga: Ini Dia MJ, Selebgram Cantik yang Ditangkap Polisi gegara Promosikan Judi Online]
  

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Sutrisno mengatakan pelaku M mengunggah konten promosi judi online di Instagram pribadinya sebanyak tiga kali sehari dan meraup penghasilan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

"Dia mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting," ujarnya. 

Sutrisno mengatakan untuk video porno pribadi M dengan pacarnya berinisial A dijual secara terbatas ke pengikut M di media sosial dengan harga Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

"Itu mereka jual selama satu tahun ya. Kami sudah sita puluhan video yang dijual M dan A," ujarnya. 

M dan A yang ditangkap dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
 

Pasutri yang diamankan petugas kepolisian yang akibat membuat video mesum.(dok Polres Madina)

Terpopuler: Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria, Jerome Polin Uraikan Perhitungan Kenaikan PPN

Berita tentang suami yang menyuruh istri berhubungan badan dengan tiga pria menjadi berita yang paling banyak menarik perhatian pembaca kanal News VIVA.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024