Selebgram Ditangkap Usai Promosikan Judi Online dan Jual Video Porno Pribadi

Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA - Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan pelaku juga menjual video porno dirinya bersama sang kekasih berinisial A (22). 

"Pelaku dua-duanya berpacaran ini ya," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024. [Baca juga: Ini Dia MJ, Selebgram Cantik yang Ditangkap Polisi gegara Promosikan Judi Online]
  

Kisah Cinta Tragis Selebgram Aida Selvia! Ketemu di Mekkah, Taaruf Lalu Berakhir Diselingkuhi

Sutrisno mengatakan pelaku M mengunggah konten promosi judi online di Instagram pribadinya sebanyak tiga kali sehari dan meraup penghasilan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.

Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

"Dia mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting," ujarnya. 

Sutrisno mengatakan untuk video porno pribadi M dengan pacarnya berinisial A dijual secara terbatas ke pengikut M di media sosial dengan harga Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

"Itu mereka jual selama satu tahun ya. Kami sudah sita puluhan video yang dijual M dan A," ujarnya. 

M dan A yang ditangkap dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
 

Pagar Markas Polsek Watulimo, Trenggalek, rusak diserang anggota perguruan silat. (Foto: Madchan Jazuli/VIVA Jatim)

Ratusan Pesilat Serang Polsek Watulimo di Trenggalek, 3 Polisi Dilaporkan Terluka

Ratusan Pesilat Serang Polsek Watulimo di Trenggalek, 3 Polisi Dilaporkan Terluka

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025