4 Pria Penjual Video Porno Anak di TikTok dan IG Ditangkap, Korban Juga Disuruh Layani Pembeli

Polda Kalimantan Tengah membongkar kasus penyebaran konten pornografi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Palangka Raya - Sebanyak empat pria dicokok Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena kedapatan memosting konten bermuatan asusila anak lewat akun media sosial.

Jurus Brigjen Nurul Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji mengungkap, kasus tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan dengan melalukan patrol siber. Hal ini dilakukan buntut maraknya peredaran video porno anak melalui medsos.

"Kita tindak lanjuti, dan hasilnya tim Siber menemukan satu akun Instagram dan TikTok yang memosting konten bermuatan asusila anak. Dimana dalam konten yang diposting terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak di bawah umur," ujar dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Mengapa Kepercayaan Diri Bisa Hilang Saat Bermain Media Sosial? Ini Penjelasan Berdasarkan Psikologi dan Cara Atasinya

Ilustrasi pornografi.

Photo :

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Komisaris Polisi Tris Zeno Alkindi menambahkan, salah satu modus yang dilakukan pelaku dengan menyebar konten pornografi di akun TikTok dan Instagram. Kemudian juga menawarkan anak di bawah umur untuk melayani secara seksualitas. 

Cara Agar Anak Bisa Pahami Aturan Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial? Begini Trik dari Psikolog Anak

Calon pembeli bakal dikenakan tarif mulai Rp 800.000 untuk berhubungan dengan korban anak di bawah umur. Para pelaku dikenakan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi Anak. Polisi mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00,” kata Tris.

Ilustrasi zodiak

Terpopuler: Ramalan Zodiak Hingga Jakarta Bakal Punya Destinasi Wisata Baru

Ramalan zodiak Jumat, 17 Januari 2025 sangat sayang untuk dilewatkan. Hal tersebut karena banyak prediksi yang bisa membantu Anda untuk mengetahui apa yang akan terjadi.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025