Penampakan 8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Luar Negeri yang Diselundupkan Lewat Palangka Raya

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar kasus tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 ton tanaman bawang bombai ilegal di wilayah hukumnya.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat soal adanya kegiatan pengangkutan bawang bombai yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.

Truk berisi bawang bombai

Photo :
  • Rushlane
Netizen Curiga Pria yang Ditangkap Bukan Ivan Sugiamto, Polda Jatim Membantah

"Berdasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jalan Tjilik Riwut KM 10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi," kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksana menambahkan, bahwa lewat pengungkapan kasus tersebut setidaknya mereka berhasil mengamankan satu tersangka. Kemudian disita juga tiga barang bukti.

Wanita Laporkan Eks Suami ke Polisi usai Diduga Memfitnah saat Sidang Cerai

Adapun barbuk tersebut yakni satu unit kendaraan roda empat jenis pikap dan satu unit kendaraan roda enam jenis truk. Lalu, disita pupa sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 kilogram dan 15 kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 kg atau 8.4 ton.

"Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar," kata Bayu.

korban, S (45), warga Sariharjo, Ngaglik, ditemukan tak bernyawa di sebuah lahan kosong pada Kamis pagi, 14 November 2024, sekitar pukul 10.46 WIB.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah berinisial MAT (22) menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus tabrak lari di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024