Malu Hamil di Luar Nikah, IRT dan Pelajar di Malang Nekat Aborsi dan Kini Terancam Penjara

Saat rilis aborsi di Mapolres Batu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Batu – Polres Batu berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh pasangan RN (35 tahun) seorang ibu rumah tangga dan BA (32 tahun) seorang pelajar.

Menkomdigi Meutya Hafid Imbau Pelajar Main Gadget Maksimal 8 Jam Sehari, Biar Mental Sehat

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo RT 27 RW 8 Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.

"Jadi awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan. RN kemudian memberitahu BA mengenai kehamilannya," katanya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa 23 Juli 2024.

Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal

Keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu. Lalu pada Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR untuk membeli obat misoprostol melalui platform online seharga Rp 1,6 juta.

"Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia," jelasnya.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Karena bingung, kedua pelaku akhirnya nekat memakamkan jasad bayinya di TPU Desa Jombok. Mereka tega melakukan itu karena merasa malu hamil diluar nikah, sehingga memilih untuk menggugurkan kandungannya.

"Saat petugas membongkar makam janin, jasad terbungkus kain kafan putih dan sudah mulai membusuk, perkiraan usia bayi sekitar 5-6 bulan. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah daster warna kuning bergambar daun, satu buah handuk warna merah, satu buah daster warna merah bergambar bunga, satu buah cangkul bergagang kayu, dan satu buah kerudung warna cokelat.

"Kami juga memastikan penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat agar bisa menindak tegas pelaku aborsi ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya