Paman Cabul yang Buat Konten Porno Keponakannya Segera Diadili

Tersangka pembuat konten porno keponakan dilimpahkan ke Kejari Gresik
Sumber :
  • Istimewa

Gresik - Tersangka kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakan sendiri, dilimpahkan ke Kejari Gresik, Jawa Timur, Selasa, 23 Juli 2024.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

Pria asal Gresik berinisial BAH itu digelandang oleh penyidik Bareskrim Polri dari mobil Suzuki Ertiga Putih W-1286-KT, pukul 13.45 WIB.

Dengan tangan terborgol kabel ties, pria yang rambutnya sudah dicukur gundul itu memakai kaus putih dengan wajah tertutup masker hitam berjalan ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Gresik.

DPR-Polri Rapat Bareng, Bahas Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan dan Pencurian

Tersangka pembuat konten porno keponakan dilimpahkan ke Kejari Gresik

Photo :
  • Istimewa

Dia enggan mengatakan sepatah kata pun. Setelah memasuki ruang pelayanan, BAH digelandang menuju ruang konsultasi tahap 2 Kejari Gresik. 

Dipecat dari Polri, Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalteng Belum Ajukan Banding

"Diagendakan hari ini akan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor kejari Gresik pukul 14.10 WIB. Dan proses tahap 2 sedang berlangsung," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

Kasus ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023.

Lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Tersangka telah ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp 6 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya