Selebgram MJ Ditangkap Promosikan Judi Online, Sekali Posting Dapat Rp 800 Ribu
- Instagram @mftjnnh26_
Jakarta - Selebgram berinisial MJ (24) warga asal bekasi, berurusan dengan Polsek Tambun lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) melalui media sosialnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan, pelaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu ribu untuk sekali posting.
"Untuk upahnya itu sekali posting Rp 800 ribu, sekali posting judi online," ujar Agum dalam keterangannya, Minggu 21 Juli 2024.
Agam mengatakan, pelaku bisa meraup pendapatan mencapai Rp 4 juta dalam sebulan dari mempromosikan judi online.
Petugas pun melakukan pengembangan dan mencari jaringan pihak yang menugaskan mempromosikan judi online melalui akun Instagram MJ.
Dalam kasus ini, selebgram MJ ditangkap dari hasil informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan promosi judi online melalui akun Instagram mfthnnh26_.
Polisi pun mendatangi apartemennya di Kalibata dan menangkap pelaku beserta barang buktinya. Selebgram MJ pun mengaku telah mempromosikan judi online selama kurang lebih satu tahun sejak 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selebgram MJ dijerat Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan terancam pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.