Rekonstruksi Kasus Pembakar Rumah Wartawan di Karo, 3 Tersangka Jalani 57 Adegan

Rekontruksi kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo. (B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA  – Penyidik Polda Sumut dan Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran di rumah milik wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Jalan Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat siang, 19 Juli 2024.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Rekonstruksi ini dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.11 WIB. Dengan menghadirkan ketiga tersangka, yakni dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan dalam kontruksi kasus pembakaran tersebut, ketiga tersangka menjalani 57 adegan secara bergantian oleh para tersangka.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Rumah terbakar di Kabupaten Karo.(dok Polres Tanah Karo)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

“Ketiga tersangka, dengan memperagakan adegan sebanyak 57 adegan, yang semuanya diperankan oleh tersangka,” ucap Hadi dalam jumpa pers di TKP kejadian, di Kabupaten Karo, Jumat malam, 19 Juli 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam rekonstruksi ini, Hadi mengatakan pihak kepolisian menghadiri 15 orang saksi dan menjalani reka ulang kejadian di 6 TKP. Dimana, dari pertemuan ketiga tersangka, membeli bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengintaian hingga melakukan pembakaran rumah korban.

"Dari mulai pagi hingga malam ini proses rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara, Ada 6 tempat kejadian perkara yang dilakukan rekonstruksi langsung Dengan melibatkan ketiga tersangka dan juga ada pemeran pengganti, Serta lebih dari 15 saksi yang diundang.

Namun, Hadi enggan memberikan secara detail hasil penyidikan pihak kepolisian, termasuk fakta-fakta baru terungkap dalam rekonstruksi ini. Hasil dari rekonstruksi dituangkan dalam berita acara perkara (BAP).

“Seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa seluruh proses rekonstruksi Dengan 57 adegan yang diperankan oleh para tersangka, dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Kemudian, akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan Semua lengkap dalam berita acara,” ucap Hadi.

Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu, masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta.

"Besaran Upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Hadi.

Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya