Pengungsi Rohingya Setubuhi Pelajar 16 Tahun di Makassar, Kabur saat Tahu Hamil

Pengungsi Rohingya di Makassar diamankan polisi karena Perkosa Pelajar hingga Hamil dan Melahirkan. (Foto: Dokumen Polisi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Makassar - Polisi meringkus seorang pengungsi asal Rohingya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Warga Negara Asing atau WNA bernama Mohammad Amin, itu ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan hingga membuat korbannya hamil dan kini sudah melahirkan seorang anak. Anak tersebut sudah berusia 7 bulan.

"Pelaku diduga melakukan tindak pemerkosaan anak di bawah umur hingga membuat korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan," ujar Kompol Devi saat dikonfirmasi, Jumat 19 Juli 2024.

Dia menjelaskan, bahwa pengungsi asal Myanmar ini melakukan pemerkosaan dengan modus terlebih dulu menjalin hubungan pacaran dengan korban. Awalnya, pelaku mengenal korban melalui temannya sesama pengungsi. Korban saat itu masih berstatus pelajar mulai terbujuk mau menjalin hubungan pacaran dengan pelaku.

"Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban. Akhirnya mereka pun pacaran," bebernya.

Devi menyebut, bahwa pelaku membujuk rayu agar bisa menyetubuhi korban di sebuah penginapan. Korban yang termakan bujuk rayu itu akhirnya mau menuruti permintaan pelaku. Alasannya mereka sudah menjalin hubungan pacaran.

"Persetubuhan itu terjadi karena pelaku sudah dekat dengan korban sehingga bisa membujuk rayu untuk berhubungan badan," kata Devi.

Setelah selang beberapa pekan, korban pun dikabarkan hamil. Pelaku yang mengetahui kabar itu lantas kabur hingga menjadi buron selama setahun. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu bergerak cepat dan meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis 18 Juli 2024.

"Pelaku sempat buron selama 1 tahun. Dan begitu kita terima laporannya, kami mencoba bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jakarta," ungkap Devi

Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku akan menjalani dulu hukuman. Mungkin dia akan dideportasi dan kita berkoordinasi dengan Imigrasi karena dia ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," ujarnya.

Dorong Peningkatan Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar di Indonesia