Bea Cukai Musnahkan Jagung Pipil Tak Layak Guna Eks Fasilitas BKPM

Bea Cukai gelar pemusnahan corn kernel (jagung pipil) sebanyak 96 ton
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan corn kernel (jagung pipil) sebanyak 96 ton pada Jumat (12/07). Pemusnahan dilaksanakan di Plant PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kab. Gresik, Jawa Timur.

Lindungi Petani, Mentan Amran Tetapkan Harga Singkong Rp 1.350/Kg dan Batasi Impor

Jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tak layak guna eks fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin pemindahtanganan barang dengan cara pemusnahan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. Berdasarkan izin yang diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo, selaku yang memimpin jalannya pemusnahan, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat mengingat kondisi barang telah rusak dan tidak layak guna.

54 Persen BBM di Indonesia Masih Impor dari Singapura, Bahlil: Ironi Memalukan

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor eks fasilitas dengan baik dalam rangka mendukung perputaran ekonomi nasional,” pungkas Pulung.

Daging Kerbau asal India masuk ke Indonesia tanpa dokumen lengkap

Guru Besar IPB Minta Pemerintah Setop Impor Daging dari India Jika Ingin Bebas dari PMK

Indonesia harus menghentikan impor dari negara negara yang bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025