Gelar Pemusnahan, Bea Cukai dan Kejari Tuntaskan Penanganan Barang Ilegal di Probolinggo

Bea Cukai musnahkan 27 jenis barang ilegal hasil penindakan berbagai pelanggaran
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo musnahkan 27 jenis barang ilegal hasil penindakan berbagai pelanggaran hukum, pada Selasa (16/07). Digelar di Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, pemusnahan ini didominasi oleh rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai, yang jumlahnya capai 101.925 batang.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

“Meskipun dengan jumlah paling banyak, tetapi pemusnahan ini bukan untuk barang hasil penindakan pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai saja, tetapi juga dari hasil penindakan pelanggaran hukum lainnya,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Bagus menjelaskan, barang-barang tersebut adalah hasil dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juni 2024. Seluruhnya terdapat 81 perkara dengan 27 jenis barang bukti yang dilakukan pemusnahan. Selain ratusan ribu batang rokok ilegal, sinergi ini juga memusnahkan beberapa jenis barang lainnya seperti Miras, obat-obatan terlarang, senjata tajam (sajam), KTP palsu, handphone, dan lain sebagainya.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

“Pemusnahan adalah upaya menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan, sehingga dapat dituntaskan. Proses pemusnahan pun secara profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara yang sudah inkracht,” tutupnya.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024