Pengakuan Sopir Taksi Online Biasa Dipanggil Pak Haji Lecehkan Penumpang Disabilitas

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • Freepik

Jakarta - Polisi meringkus seorang sopir taksi online bernama H In'amullah (50) atau yang biasa dipanggil Pak Haji diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang disabilitas. Belakangan, terkuak motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut. 

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Berdasarkan pengakuan tersangka, apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban, itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Pelecehan itu terjadi usai korban menggunakan jasa layanan taksi online dari pelaku untuk mengantarkannya pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, korban meminta pelaku untuk membantunya turun dari mobil. 

"Sampai ditujuan korban minta ijin untuk kepada pelaku untuk dibantu untuk turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab 'jangankan memegang tangan, menggendong saja mau'," ungkapnya. 

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Ade mengatakan saat itu tersangka juga mencium korban dua kali. Atas hal tersebut, korban selanjutnya melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya. 

"Kemudian sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan," tutur dia.

Adapun Pak Haji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya