5 Fakta Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL, Pelaku Diblacklist Tak Bisa Naik Commuterline

Ilustrasi KRL Commuterline
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Viral di media sosial, Jurnalis perempuan mengaku menjadi korban pelecehan di KRL Commuterline relasi Jakarta-Bogor tujuan stasiun Jakarta Kota sekitar pukul 20.15 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024.

Perempuan berinisial QHC itu menceritakan kronologi kejadiannya yang dia unggah melalui akun media sosial priadi X miliknya @anotherssm.

"Saya jurnalis perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di kereta arah Manggarai ke Cikini sepulang saya bertugas," katanya.

Berikut kronologi dan 5 fakta jurnalis perempuan yang dilecehkan di KRL Commuterline berdasarkan keterangan dari korban:

1. Korban Dilecehkan dengan Cara Direkam

Awalnya, Jurnalis magang di salah satu media swasta itu sedang duduk di KRL Commuter sambil memainkan ponsel dan memasang earphone, korban mengaku tidak memperhatikan kondisi sekitar.

Kemudian salah satu petugas Commuterline memberitahukan kepada korban bahwa ada seorang pria paruh Baya sedang merekam dirinya.

Jurnalis Perempuan Dilecehkan di KRL Commuterline

Photo :
  • foto: X @anotherssm

"Saya lagi duduk biasa di kereta, ternyata bapak ini dari seberang videoin, ini saya dapat info dari petugas KAI yang saat itu sudah selesai bertugas, posisinya di sebelah pelaku. Setelah itu, pelaku diamankan oleh security untuk di tindak lanjuti," ujarnya.

Setelah sampai di tujuan stasiun Jakarta Kota, pelau diamankan pihak security Commuterline.

Saat dilakukan commuterline, didapatkan bukti tujuh rekaman video korban dengan durasi 3 sampai 7 menit.

2. Pelaku Memiliki Ratusan Video Asusila di Ponselnya

Berdasarkan keterangan korban, tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban, akan tetapi ada perempuan lain yang menjadi korban yang direkam secara diam-diam.

Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas KAI dan keamanan stasiun, ditemukan sekitar 300 video asusila dari ponsel pelaku.

3. Laporan Korban Ditolak Polisi

Merasa dilecehkan, lantas korban pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Awalnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Taman Sari, namun kasus dioper ke Polsek Menteng dan kemudian ke Polsek Tebet hingga membuat Laporan Polisi ke Polres Jakarta Selatan.

"Bayangkan seorang perempuan, harus  mengatasi ketakutannya, masih dihadapkan dengan birokrasi pelaporan yang belibet, belum lagi dihadapkan dengan oknum2 polisi yang justru ada kesan ditolak dengan beragam alasan," bebernya.

Korban menceritakan pada saat membuat Laporan Polisi, salah satu aparat kepolisian menjelaskan alasan penolakannya ialah harus terlihat dahulu alat vital atau direkam secara paksa.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

"Mungkin bapaknya (pelaku fetish, terobsesi dari video jepang, Bapaknya ngefans sama mbaknya, mba jadi idol, cuma video biasa saja mba sedang duduk," jelas korban.

"Bahkan seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa Harus terlihat terlebih dahulu alat vital, Kecuali mba divideoin dipaksa," lanjutnya.

4. Pelaku Membuat Surat Pernyataan dan Video Permintaan Maaf

Lantaran tak bisa diproses oleh polisi, keputusan akhir pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan serta video permintaan maaf.

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

“Setelah melewati beberapa proses, dari pukul 20.30 WIB. Kasus ini baru dinyatakan selesai pukul 02.30 WIB. Pernyataan maaf dari pelaku dibuat di Polres Jakarta Selatan,” pungkas korban.

5. Pelaku Diblacklist Tak Bisa Naik Naik Commuterline

Pihak KAI Commuter pun merespons kasus viralnya pelecehan yang dialami Jurnalis perempuan, pelaku kena sanksi diblacklist tidak bisa naik KRL Commuterline.

KAI memastikan kalau pelaku tidak akan bisa naik KRL Commuterline lagi dengan mem-blacklist wajahnya dalam sistem face recognition.

"Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan commuter line kembali," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis 18 Juli 2024.

Joni menegaskan, langkah ini merupakan komitmen KAI commuter dalam mencegah tindak pelecehan di transportasi publik khususnya KRL dan menindak tegas pelaku di KRL Commuterline.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya