Tawuran Maut Sabet Lawan Pakai Cocor Bebek hingga Tewas, Adon Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta - Pihak kepolisian dari Polsek Cakung Jakarta Timur menangkap dua pelaku tawuran di Cakung, Jakarta Timur. Imbas insiden tawuran maut itu, seorang pemuda berinisial MAA, (20), tewas.

Viral Mobil Sengaja Tabrak Pemotor Bersenjata Tajam di Exit Tol Bawen, Warganet: Mantap!

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan dua pelaku yang diciduk adalah HAR alias Adon (21) dan RKN (18). Kelompok pelaku dan korban bisa terlibat tawuran karena sebelumnya membuat janji melalui media sosial Instagram. 

"Kedua kelompok ini melalui masing-masing admin di Instagram janjian untuk melakukan tawuran di TKP," kata Panji dalam keterangannya, Kamis 18 Juli 2024. 

Geram, Pengendara Mobil Tabrak 3 Remaja Boncengan Motor Bawa Sajam di Semarang

Pun, usai polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, kesatuan dari Unit Reskrim Polsek Cakung menangkap dua pelaku. Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam atau sajam.

"Dari pelaku RKN disita senjata tajam cocor bebek yang digunakan untuk membacok korban di rumahnya," jelas Panji. 

Fakta-fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Wanita di Jaktim, Kebal Hukum?

Ilustrasi senjata tajam

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

Kemudian, dari keterangan pelaku HAR alias Adon, dia mengaku buang cocor bebek yang digunakannya ke kali samping Terminal Pulogebang.

Tragedi berdarah itu persis terjadi di depan SPBU Warung Nangka Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu dini hari, 8 Juli 2024.

Dalam aksi tawuran itu, MAA tewas setelah sempat dibawa ke RSI Pondok Kopi Jakarta. Korban MMA tewas mengenaskan dengan luka terbuka di pipi sebelah kiri bagian atas akibat bacokan senjata tajam cocor bebek.

Selain itu, koban juga terdapat luka terbuka di bagian punggung belakang karena sabetan senjata tajam. Lalu, ada luka terbuka di bagian kaki sebelah kanan.

Adapun dua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cakung. "Dan, anggota kami akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya," ujarnya. 

Polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP.


 

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa, 29 Oktober 2024, menyatakan bahwa penempatan tentara Korea Utara di Rusia merupakan ancaman keamanan bagi Korea Selatan dan komunitas global, menurut laporan media lokal.

Presiden Ukraina Bagikan Video Tentara Rusia Bakar Tentara Korut yang Tewas

Presiden Ukraina membagikan video yang ia klaim menunjukkan seorang tentara Rusia membakar tubuh tentara Korea Utara yang tewas dalam pertempuran melawan Ukraina.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024