Tawuran Maut Sabet Lawan Pakai Cocor Bebek hingga Tewas, Adon Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta - Pihak kepolisian dari Polsek Cakung Jakarta Timur menangkap dua pelaku tawuran di Cakung, Jakarta Timur. Imbas insiden tawuran maut itu, seorang pemuda berinisial MAA, (20), tewas.

Mantan Wali Kota Buronan Filipina Klaim Masuk RI Buat Cari Suaka

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan dua pelaku yang diciduk adalah HAR alias Adon (21) dan RKN (18). Kelompok pelaku dan korban bisa terlibat tawuran karena sebelumnya membuat janji melalui media sosial Instagram. 

"Kedua kelompok ini melalui masing-masing admin di Instagram janjian untuk melakukan tawuran di TKP," kata Panji dalam keterangannya, Kamis 18 Juli 2024. 

Tawuran Maut Pecah di Palmerah, Satu Pemuda Tewas Lehernya Ditebas Senjata Tajam

Pun, usai polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, kesatuan dari Unit Reskrim Polsek Cakung menangkap dua pelaku. Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam atau sajam.

"Dari pelaku RKN disita senjata tajam cocor bebek yang digunakan untuk membacok korban di rumahnya," jelas Panji. 

Gara-gara Ribut Keluarga, Perempuan di Kebagusan Ditusuk Hingga Tewas

Ilustrasi senjata tajam

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

Kemudian, dari keterangan pelaku HAR alias Adon, dia mengaku buang cocor bebek yang digunakannya ke kali samping Terminal Pulogebang.

Tragedi berdarah itu persis terjadi di depan SPBU Warung Nangka Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu dini hari, 8 Juli 2024.

Dalam aksi tawuran itu, MAA tewas setelah sempat dibawa ke RSI Pondok Kopi Jakarta. Korban MMA tewas mengenaskan dengan luka terbuka di pipi sebelah kiri bagian atas akibat bacokan senjata tajam cocor bebek.

Selain itu, koban juga terdapat luka terbuka di bagian punggung belakang karena sabetan senjata tajam. Lalu, ada luka terbuka di bagian kaki sebelah kanan.

Adapun dua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cakung. "Dan, anggota kami akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya," ujarnya. 

Polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya