Sopir Taksi Online Biasa Dipanggil Pak Haji Ditangkap Buntut Lecehkan Penumpang Disabilitas

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta - Seorang sopir taksi online bernama In'amullah ditangkap polisi buntut melecehakan perempuan penyandang disabilitas berinisial C yang merupakan penumpangnya.

Penampilan Terbaru Wanda Hara di Runway Fashion Show Jadi Sorotan, Seperti Apa?

"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 18 Juli 2024.

Pria yang akrab disapa Pak Haji itu telah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.

Penampakan Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik

"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.

BNPT Sebut Anak-anak Hingga Perempuan Rentan Terpapar Radikalisme

Adapun pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024, sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban, yang merupakan disabilitas, minta tolong pelaku membantunya. Pelaku memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk.

Aksi Aiptu Agus Tumbangkan Danovan yang Ngamuk Sambil Bawa Golok di Pulogadung

Tanpa alasan yang jelas, pria bernama Danovan Sembiring Meliala (43), ngamuk tidak jelas di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024