Sopir Taksi Online Biasa Dipanggil Pak Haji Ditangkap Buntut Lecehkan Penumpang Disabilitas

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta - Seorang sopir taksi online bernama In'amullah ditangkap polisi buntut melecehakan perempuan penyandang disabilitas berinisial C yang merupakan penumpangnya.

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 18 Juli 2024.

Pria yang akrab disapa Pak Haji itu telah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik

"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.

Bandara Soetta Catat Penambahan Penerbangan Periode Nataru Terpakai 40 Persen

Adapun pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024, sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban, yang merupakan disabilitas, minta tolong pelaku membantunya. Pelaku memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk.

VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

 Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami penyesuaian selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024