Sopir Taksi Online Biasa Dipanggil Pak Haji Ditangkap Buntut Lecehkan Penumpang Disabilitas
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta - Seorang sopir taksi online bernama In'amullah ditangkap polisi buntut melecehakan perempuan penyandang disabilitas berinisial C yang merupakan penumpangnya.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 18 Juli 2024.
Pria yang akrab disapa Pak Haji itu telah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.
Adapun pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024, sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban, yang merupakan disabilitas, minta tolong pelaku membantunya. Pelaku memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk.