Maling Bajaj di Kebon Jeruk Ditangkap, Jumlahnya 7 Orang

Ilustrasi/Bajaj
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta - Pelaku pencurian bajaj di Jakarta Barat, dicokok Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penampakan Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos

"Bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit, Jakarta Utara, selanjutnya tim melakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 18 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Viral Rumah Ibadah Jemaat GBI Dharmasraya Dibongkar Paksa, Polisi Ungkap Faktanya

Adapun pelaku bukan cuma satu tapi tujuh orang. Mereka adalah YR, M, HS, PSA, AP, S dan ES. Tersangka YR merupakan eksekutor, sementara M berperan sebagai joki. Sementara itu, para tersangka lainnya berperan sebagai penadah.

"Penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit, Jakarta Utara dan dilakukan pengembangan ke pelaku lain," kata dia.

Polisi Tetapkan Tersangka Suami Tega Tusuk Istri di Kebagusan

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian bakal melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian bajaj yang terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan korban yang kehilangan bajaj berinisial S bakal dibuatkan Laporan Polisi (LP). 

"Korban belum bikin LP, tapi Unit Reskrim pro aktif mau dibikinkan LP-nya. Pasti (segera diselidiki)" kata Sutrisno ketika dikonfirmasi pada Minggu, 14 Juli 2024.

Diketahui, seorang sopir bajaj berinisial S (45) dikabarkan kehilangan bajajnya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, 5 Juli 2024. Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dari pantauan, terlihat pelaku datang seorang diri dan mendekati bajaj warna biru yang terparkir. Lalu, pelaku membuka pintu, masuk dan sempat mengotak-atik sesuatu di dalam bajaj. Bajaj itu pun menyala kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Belum diketahui identitas dari pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya