IRT Muda Nyambi jadi Mucikari, Ditangkap saat Tunggu Wanita yang Dijajakan Melayani Tamu

Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

Serang – Seorang Ibu Rumah Tangga alias IRT, ditangkap Satreskrim Polres Serang. Penangkapan itu lantaran ibu muda tersebut nyambi menjadi mucikari. Pelaku berinisial DP (29 tahun). Saat itu, pelaku menyerahkan wanita yang dijajakannya kepada pria hidung belang, berinisial DE (32 tahun).

Heboh Anggaran Dishub Pacitan Dipegang Ibu Rumah Tangga Non Pegawai, Kok Bisa?

DE yang usianya lebih tua dibanding sang mucikari, melayani nafsu syahwat pria hidung belang di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan berawal saat Unit PPA Satreskrim Polresta Serang mendapatkan informasi adanya transaksi seksual. Kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendapatkan DP di sebuah parkiran, menunggu DE selesai melayani tamunya di dalam kamar hotel.

Malu Hamil di Luar Nikah, IRT dan Pelajar di Malang Nekat Aborsi dan Kini Terancam Penjara

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan resminya, Rabu 17 Juli 2024.

DP yang merupakan warga Kota Serang, Banten, ditangkap di parkiran hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin malam, 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dia digiring menuju kamar hotel, tempat DE melayani tamunya.

Kisah Inspiratif Ibu dari Pemain Timnas Indonesia U16 dalam Jalankan Usaha

Saat ditangkap, DE dan pria hidung belang tersebut sedang berada di atas ranjang dalam kondisi telanjang.

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terangnya.

Sekali melayani syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP memasang tarif Rp 1,5 juta dan dia mendapatkan honor Rp300 ribu dari setiap konsumen.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelas Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangan resminya.

Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi jasa pemuas syahwat hidung belang. Alasan melakukan tindakan itu, mereka terbentur kebutuhan ekonomi yang semakin berat.

DP selaku mucikari dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya