Ditangkap, Selebgram Aceh Promosikan Judi Online dan Dibayar Rp 200 Ribu Setiap Pekan

Selebgram asal Aceh yang ditangkap karena promosikan situs judi online. (istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Aceh – Seorang selebgram asal Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, berinisial NF (18) ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di Instagram miliknya. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, membenarkan penangkapan tersebut.

Fakta Kasus Siswi SMP Tewas Dibunuh dan Diperkosa, Jasadnya Ditemukan di Kuburan China

Kata Kompol Ibrahim, NF kerap mempromosikan situs judi online di media sosial miliknya. NF saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersagka.

"Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online,” kata Kompol Ibrahim kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Jangan Tergoda Judol! Intip Strategi Jaga Stabilitas Keuangan saat Angka Kelas Menengah Turun

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan polisi, terkait aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh NF. Tidak sendiri, NF juga turut mengajak para pengikutnya di media sosial untuk bermain di situs yang dipromosikannya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan NF. Setelah diperiksa NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

1.165 Aparat Gabungan Kawal Kepulangan Paus Fransiskus

NF mengakui sudah menjadi afiliator sejak Juni 2023 setelah dirinya mendapat tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Dari hasil itu, dia sudah mendapat penghasilan sebesar Rp 10 juta selama 1 tahun terakhir.

Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp 200 ribu per minggu, dan alasannya mau menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online karena faktor ekonomi.

"Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu. Sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp 10 juta," jelasnya.

Dari tangan NF, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu akun Instagram atas nama @geniy_girlss.

NF bakal disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya