Joint Operation Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Menuju Australia

Bea Cukai bersama BNN ungkap upaya penyelundupan narkotika
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Joint operation Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Batam, Unit K-9 Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau ungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine/sabu oleh sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia, pada Sabtu (13/07). Dalam penindakan narkotika tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti kurang lebih 106 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka berkewarganegaraan India.

PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan BNN melancarkan patroli laut gabungan, dengan melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam dan empat unit kapal patroli Bea Cukai, yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026.

Sinergi Operasi Penindakan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

"Tim gabungan kemudian mengamankan sebuah kapal jenis LCT (landing craft transport) bernama 'Legend Aquarius' yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau," ujar Nirwala.

Kapal tersebut selanjutnya digiring ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106 kilogram yang dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar. Dari pengakuan ketiga warga negara India berinisial RM, SD, dan GV yang masih akan didalami petugas, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia.

Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Uang Cash Maksimal Rp100 Juta, Jika Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Dari penindakan narkotika ini, 212.000 jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN RI dalam memberantas peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara. Hal ini telah menjadi komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika dan sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector," tutup Nirwala.

Bea Cukai gelar operasi gempur II BKC ilegal

Hasilkan 4.366 Penindakan dalam Operasi Gempur I, Bea Cukai Mantap Lanjutkan Operasi Gempur II 2024

Melalui Operasi Gempur II ini Bea Cukai komitmen turunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta optimalkan penerimaan sektor cukai.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024