Pengakuan Imam Tembak Kucing, Kesal Burungnya Diterkam

Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap kucing
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang – Polisi menangkap pelaku penembakan kucing di daerah Krobokan, Semarang Barat Kota Semarang. Pelaku bernama Imam Prasetyo (35) warga Jalan Jodipati No. 38 RT 3 RW 12, Kelurahan Krobokan ini diamankan oleh kepolisian pada Senin, 15 Juli 2024.

Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON 2024

Imam mengakui jika dirinya benar menembak kucing milik RT setempat. Dirinya nekat melakukan itu lantaran burung peliharaanya pernah diterkam kucing. Selain itu, kucing itu sering kali berak di halaman rumahnya. 

"Pagi itu kucingnya dari luar kandang cakarnya menerkam burung saya, kemudian digigit hingga putus kepalanya," ujar Imam di Polrestabes Semarang, Selasa, 16 Juli 2024.

Usai Bertengkar Langsung 'Enak-enak', Hubungan Seks Jauh Lebih Nikmat? Ini Jawaban Dokter Boyke

Viral penembakan kucing di Semarang, pelaku ditangkap polisi

Photo :
  • tvOne

Imam mengatakan, saat itu dia emosi dan mengambil softgun miliknya dan menembak kucing yang sedang berada di kolong mobil. Kucing tersebut sempat lari kemudian mati. 

Menguak Mitos Seputar Pemberian Makanan Basah pada Kucing

"Saya menembak tiga kali. Tidak tahu kena apanya," jelasnya. 

Senjata yang ia gunakan yakni Softgun Beretta 92Fs Type M9A1. Imam mengaku mendapatkannya dari salah satu kelompok gengster yang sedang tawuran. Dia menyebut saat ada tawuran melihat softgun dan menembakkan ke atas untuk membubarkan massa. 

"Setelah itu softgunnya diberikan ke saya, suruh bawa," katanya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan Imam merupakan residivis kasus perkelahian tahun 2013 di Polrestabes Semarang. Atas perbuatannya ini, Imam dijerat Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana. 

"Terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya