Oknum ASN Simpan 4 Senpi Ilegal Diringkus Polisi di Palembang

Press release ungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh oknum ASN di Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu Kementerian di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MG (44), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazen.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat, terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).

"Berdasarkan adanya informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di lokasi rumah kediaman tersangka," kata dia pada Selasa, 16 Juli 2024.

Press release ungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh oknum ASN di Palembang.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKP Ardan Richard Lebo, mendatangi rumah tersangka MG di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut lima buah magazen.

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumah," terangnya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 21 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin. Senjata itu ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinsial RO, yang saat ini dalam pengejaran petugas.

Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi, namun dilakukan secara ilegal," kata MG.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Sunarto memberikan imbauan kepada masyarakat, mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

Soal Kasus Isa Zega yang Dituding Menistakan Agama, Polisi Mulai Panggil Saksi

"Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal, supaya mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitu pun kami mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh seorang oknum," pungkasnya.

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024