Konten Kreator di Mojokerto Ini Putuskan Pacar Usai 3 Kali Menyetubuhi, Berujung Dibui
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Mojokerto – Seorang konten kreator berinisial MGS (24 ) ditahan penyidik Kepolisian Resor Mojokerto Kota karena disangka menyetubuhi pacarnya, IA, yang masih di bawah umur. Yang bikin kesal korban, MGS memutus hubungan asmara setelah 3 kali menyetubuhi korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni menjelaskan, tersangka merupakan pria asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban gadis ABG asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka dan korban adalah pasangan kekasih. Beberapa bulan berhubungan, tersangka tertarik untuk menggauli korban. “Pelaku [melancarkan] modus kepada korban dengan berjanji untuk dinikahi,” kata Rudy di Markas Polres Mojokerto Kota, Senin, 15 Juli 2024.
Aksi pria yang berprofesi sebagai konten kreator di sebuah industri konveksi rumahan itu rupanya berhasil. Korban terperdaya dan disetubuhi korban sebanyak tiga kali. Korban kesal karena setelah disetubuhi, tersangka malah memutuskan hubungan dan ogah bertanggungjawab. “Pelaku memutuskan hubungan,” tandas Rudy.
Karena tak mau menepati janji, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan MGS ke Polres Mojokerto Kota. Polisi menindaklanjuti dan tersangka ditangkap pada 12 Juli 2024.
“[Penangkapan] didasari dari laporan orang tua korban, kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kita lakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan tersangka mengakui perbuatan itu (persetubuhan),” ungkap Rudy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali menyetubuhi korban di sebuah indekos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Persetubuhan terjadi pada 7 Januari, 3 Februari, dan terakhir pada 9 April 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lantas menahan tersangka di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah menggauli korban sebanyak tiga kali. Tapi dia mengelak hubungan tersebut berdasarkan paksaan. “[Bersetubuh berdasarkan] Suka sama suka,” ujarnya di Polres Mojokerto Kota.
Tersangka mengaku terpaksa memutus hubungan karena korban pencemburu dan terlalu mengekang. “Dia bahkan menyuruh saya keluar dari pekerjaan padahal posisinya kita belum lamaran,” katanya.