Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Hasil Penindakan di Padang

Bea Cukai musnahkan rokok dan minuman ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Teluk Bayur musnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya pada Kamis, 11 Juli 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Hal ini merupakan perwujudan peran community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Menteri P2MI: 90 Persen PMI Berangkat ke Luar Negeri secara Ilegal

Terkait rincian barangnya, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan terdapat 12.409.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dan pita cukai bekas berbagai merek, 32,85 liter MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya berupa 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor kesehatan perkiraan. “Nilai seluruhnya mencapai Rp16.837.327.556,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.669.981.174,60,” sambungnya.

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Semoga ke depan peredaran barang ilegal dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin terjaga,” tutup Indra.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?
Kepala BNN beri penghargaan kepada Bea Cukai

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Penghargaan diberikan atas upaya Bea Cukai yang berkomitmen menjaga perbatasan dari masuknya ancaman narkotika dari luar negeri demi menjaga generasi penerus bangsa.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024