Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Hasil Penindakan di Padang

Bea Cukai musnahkan rokok dan minuman ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Teluk Bayur musnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya pada Kamis, 11 Juli 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Hal ini merupakan perwujudan peran community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Hasilkan 4.366 Penindakan dalam Operasi Gempur I, Bea Cukai Mantap Lanjutkan Operasi Gempur II 2024

Terkait rincian barangnya, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan terdapat 12.409.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dan pita cukai bekas berbagai merek, 32,85 liter MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya berupa 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor kesehatan perkiraan. “Nilai seluruhnya mencapai Rp16.837.327.556,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.669.981.174,60,” sambungnya.

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Semoga ke depan peredaran barang ilegal dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin terjaga,” tutup Indra.

PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 dinilai sebagai langkah tepat.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024