Kata Kombes Ade Ary soal 2 Pelaku Keroyok Wartawan Usai Sidang Vonis SYL

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polisi masih mendalami motif terhadap dugaan pengeroyokan juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala saat bertugas meliput sidang terdakwa kasus gratifikasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

"Ini merupakan hal yang atau bagian yang didalami juga, apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 15 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, keduanya sudah dilakukan penahanan pasca ditangkap pada 12 Juli 2024 lalu. Untuk tersangka MNM berperan memukul korban. Sementara, S menendang dan memukul korban hingga merusak kamera korban.

"Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi, barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," ujar dia.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua orang pelaku pengeroyokan juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, dicokok. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli), sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," ujar dia pada Senin, 15 Juli 2024.

Untuk diketahui, juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala buat laporan ke Polda Metro Jaya buntut dugaan pengeroyokan saat liputan sidang vonis kasus korupsi SYL. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Menurut Bodhiya, terduga pelaku adalah simpatisan pendukung SYL.

"Ada pemukulan sama penendangan dari massa SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya pada Kamis, 11 Juli 2024.

Dia mengatakan insiden itu berawal saat simpatisan pendukung SYL datang sejak Kamis pagi, 11 Juli 2024. Ketika itu, awak media yang coba hendak mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang, tapi massa simpatisan SYL itu menutup pintu ruang sidang.

"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong. Akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya," kata dia.

Momen ricuh itu terjadi usai Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun kepada SYL. Suasana sidang sempat ricuh. Dari pantauan VIVA, simpatisan pendukung SYL yang hadir dalam ruang sidang sempat membuat ricuh. Sebab, mereka sengaja melarang dan mendorong awak media yang hendak mewawancarai SYL usai sidang vonis.

Selain mendorong, pendukung SYL yang rata-rata mengenakan kemeja ormas warna putih tampak berteriak. Mereka berteriak provokatif yang ditujukan ke awak media. Saling dorong pun terjadi karena wartawan sudah berkeremun hendak mewancarai SYL.

"Minggir, minggir, woy," kata pendukung SYL itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya