Dua Mahasiswa Terlibat Jual Beli Ganja, Terancam Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Garut - Jajaran Satuan Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua orang mahasiswa sebuah universitas di Garut Jawa Barat yang diduga terlibat bisnis haram narkotika jenis ganja. Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 1 kilogram ganja kering dari kedua mahasiswa yang berinisial TY ( 25) dan MRP (22).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa kedua tersangka yang berstatus mahasiswa itu diamankan dalam Operasi Antik Lodaya Satuan Narkoba Polres Garut tahun 2024. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil diamankan 10 tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya, serta 16 tersangka lainnya ditangkap diluar Operasi Antik Lodaya 2024.
"Jadi yang masuk dalam operasi antik ada 10 tersangka termasuk dua mahasiswa yang edarkan ganja, seluruhnya para tersangka yang diamankan sebanyak 26 tersangka yang tertangkap pada bulan Juni dan Juli 2024," ujarnya pada Senin, 15 Juli 2024.
Lebih jauh disebutkan, bahwa 26 tersangka yang diamankan terlibat dalam 19 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya. Adapun, dua tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut terancam hukum maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Untuk kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang lainnya, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ya untuk tersangka penyalahgunaan psikotropika di antaranya ganja, diancam hukuman seumur hidup atau mati," ungkap Yonky.
Sementara Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Juntar Hutasoit menjelaskan bahwa kedua mahasiswa telah melakukan penyalahgunaan narkotika sebanyak tiga kali. Dalam penangkapan keduanya, tersangka sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan karena saat bersembunyi di rumah warga diteriaki maling.
"Kedua mahasiswa itu selain mendapat keuntungan, juga bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma," katanya.
Disampaikannya lagi, bahwa Satuan narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 26 tersangka selama bulan Juni dan Juli serta Operasi Antik Lodaya 2024. Untuk perkara narkotika, kata dia, sebanyak enam kasus dengan 11 tersangka. Untuk kasus narkotika jenis ganja sebanyak empat kasus dengan lima tersangka.
"Adapun, untuk kasus tembakau sintetis sebanyak satu kasus dan satu tersangka, serta kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas sebanyak delapan kasus dengan sembilan tersangka,” pungkasnya.