2 Pengeroyok Wartawan saat Ricuh Usai Sidang Vonis SYL Ditangkap, Siapa Mereka?
- ist
Jakarta - Sebanyak dua orang pelaku pengeroyokan juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, dicokok. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaria Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," ujar dia, Senin, 15 Juli 2024.
Keduanya masing-masing berinisial MNM (54) dan S (49). Ternyata mereka dicokok polisi sehari setelah kejadian, yakni, 12 Juli 2024. Setelah melakukan pendalaman lewat pemeriksaan saksi dan kamera CCTV di lokasi kejadian, polisi pun menangkap keduanya.
"Dua orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," kata dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkap, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala buat laporan ke Polda Metro Jaya buntut dugaan pengeroyokan saat liputan sidang vonis kasus korupsi SYL. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Menurut Bodhiya, terduga pelaku adalah simpatisan pendukung SYL.
"Ada pemukulan sama penendangan dari massa SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dia mengatakan insiden itu berawal saat simpatisan pendukung SYL datang sejak Kamis pagi, 11 Juli 2024. Ketika itu, awak media yang coba hendak mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang, tapi massa simpatisan SYL itu menutup pintu ruang sidang.
"Tapi, pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong. Akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya," kata dia.
Momen ricuh itu terjadi usai majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun kepada SYL. Suasana sidang sempat ricuh.
Dari pantauan VIVA Kamis kemarin, simpatisan pendukung SYL yang hadir dalam ruang sidang sempat membuat ricuh. Sebab, mereka sengaja melarang dan mendorong awak media yang hendak mewawancarai SYL usai sidang vonis.
Selain mendorong, pendukung SYL yang rata-rata mengenakan kemeja ormas warna putih tampak berteriak. Mereka berteriak provokatif yang ditujukan ke awak media. Saling dorong pun terjadi karena wartawan sudah berkeremun hendak mewancarai SYL.
"Minggir, minggir, woy," kata pendukung SYL itu.