Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja Retas 855 Situs Pemerintah-Kampus, Raup Untung Rp 170 M

Satreskrimsus Polres Metro Jakarta Barat meringkus tujuh orang sindikat judi online jaringan Kamboja yang peretas situs pemerintah untuk disewakan menjadi situs judi online (judol)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat meringkus tujuh orang sindikat judi online jaringan Kamboja yang meretas situs pemerintah untuk disewakan menjadi situs judi online (judol), di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. 

Pelamar CPNS 2024 Capai 3,2 Juta, Ini 10 Instansi Paling Diminati

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pihaknya mencatat total transaksi dalam tiga bulan terakhirnya Rp 170 miliar dari jaringan judol Kamboja tersebut.

"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar," ujar Syahduddi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip Sabtu, 13 Juli 2024. 

Prabowo Kunker ke Kamboja, Bahas Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN

sindikat judi online yang juga peretas situs pemerintah dan akademik yang markasnya digerebek di Grogol Petamburan, Jakarta Barat masuk ke dalam jaringan judi online internasional di Kamboja.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Syahduddi mengatakan, tujuh orang tersangka melancarkan aksinya untuk meraup uang tersebut dengan cara mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Kemudian sindikat ini menyewakan situs itu ke jaringan judol Kamboja.

Jangan Tergoda Judol! Intip Strategi Jaga Stabilitas Keuangan saat Angka Kelas Menengah Turun

"Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," ujarnya. 

Syahduddi menuturkan, situs milik pemerintah daerah dan kampus swasta maupun negeri rata-rata memiliki keamanan yang lemah. 

Selanjutnya usai situs dibobol, para pelaku kemudian melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain website atau disebut defacing.

"Dari data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan url atau uniform resource locator .go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id," ujarnya.

Guna mengoptimalkan kualitas situs yang sudah di-defacing, Syahduddi mengatakan para pelaku melakukan optimasi dengan SEO atau search engine optimization, dan membuat tampilan website tersebut berpotensi muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

"Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online," ujarnya.

Kemudian dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti bukti, di antaranya ada 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, dan 1 unit airsoft gun. Aksinya dilakukan sejak Agustus 2023.

"Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi," ujarnya. 

Ketujuh tersangka judol Kamboja yang berhasil tertangkap masing masing berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya